5.10.12

Keanggotaan


  1. Badan Pengurus
Anggota Tim Bantuan Medis yang menjalankan kegiatan organisasi atas itikad baik dan bersama-sama kerja keras demi mencapai suatu keberhasilan.
Adapun Badan Pengurus ini terdiri atas divisi-divisi di bawah ini :

Divisi Bantuan Medis (BANMED)
Tugas – tugas antara lain :
§  Mengatur pelaksanaan program social kemanusiaan yang merupakan rutinitas organisasi.

§  Mengelola permintaan dari organisasi atau institusi lain yang memerlukan bantuan tenaga medis.
§  Menjadi tim bantuan medis dalam penanggulangan bencana dan keadaan darurat medis lainnya.
§  Menjalin kerjasama dengan instansi lainnya dalam bentuk latihan gabungan, dll.
§  Mengatur pengiriman Tim Tanggap Bencana ataupun Tim Pelayanaan Kesehatan dalam setiap tindakan kemanusiaan.
§  Pengabdian masyarakat seperti sunat missal, pengobatan umum, peringatan hari-hari penting yang berhubungan dengan kesehatan dan sebagainya.

Divisi Pendidikan dan Latihan (DIKLAT)
            Tugas – tugas antara lain :
§  Bertanggung  jawab dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan dalam upaya perekrutan dan pengembangan pengetahuan serta keterampilan anggota.
§  Melakukan pengkaderan kepada anggota-anggota baru (potensi).
§  Melaksanakan kurikulum pendidikan yang telah direncanakan bagi para anggota.
§  Melakukan pendidikan dan pelatihan di bidang kegawatdaruratan bagi masyarakat sebagai upaya penyebarluasan pengetahuan dan keterampilan kegawatdaruratan.

Divisi Logistik
Tugas – tugas antara lain :
§   Mengatur pengadaan fasilitas organisasi dalam menunjang kegiatan operasional bantuan medis dan pelaksanaan program pendidikan dan latihan.
§  Mempersiapkan peralatan serta perlengkapan yangakan dibawa pada setiap aksi kemanusiaan.
§  Memlihara peralatan dan perlengkapan inventaris TBM FK UISU.


Divisi Hubungan Masyarakat (HUMAS)
Tugas – tugas antara lain :
§  Mengelola informasi dari luar untuk kepentingan organisasi.
§  Mempublikasikan setiap kegiatan organisasi.
§  Menjalin kerjasama baik ruang Civitas Academic maupun institusi lain serta instansi pemerintahan atau swasta dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Organisasi.
§  Bekerjasama lintas sector dengan instansi terkait dalam bidang kegawatdaruratan medis dan kemanusiaan.

Biro Kesekretariatan (KESTARI)
Tugas – tugas antara lain :
§  Pengelolaan arsip dan persuratan serta dokumen organisasi.
§  Berperan dalam pemeliharaan dan pembenahan secretariat serta fasilitasnya untuk menciptakan suasana kondusif guna kelancaran organisasi.

Biro Dana dan Usaha (DANUS)
Tugas – tugas antara lain:
§  Berperan dalam menjalankan berbagai usaha sebagai sumber pendanaan organisasi untuk menunjang kelangsunbgan dan kelancaran organisasi.

  1. Anggota Biasa
§  Mahasiswa pendidikan dokter (S1) FK UISU yang masih aktif kuliah dan telah lulus seleksi keanggotan.
§  Memiliki nomor keanggotaan berdasarkan surat keputusan Badan Pengurus TBM FK UISU.

  1. Anggota Potensi
Merupakan anggota baru yang belum mengikuti TBM CAMP yangmenjadi syarat mutlak agar menjadi anggota tetap TBM FK UISU.


  1. Anggota Luar Biasa
Alumni yang ditetapkan oleh presidium dan atau Musyawarah Besar (MUBES).

  1. Anggota Kehormatan
Anggota luar biasa yang berjasa pada TBM FK UISU dan diputuskan pada Musyawarah Besar. Hingga saat ini belum ada anggota dengan status Anggota Kehormatan.